- Macam
– macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari: - Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
- Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
- Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
- Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
- Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
- Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi
yaitu:
- Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
- Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
2
UNSUR
SEBUAH KONSTITUSI
Lohman menjelaskan bahwa dalam
Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
- Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). artinya, bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
- Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3
CIRI- CIRI
KONSTITUSI NEGARA
Menurut Miriam Budiarjo, setiap
undang-undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
- Memuat Organisasi Negara
- Adanya HAM
- Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut Steenbeek ciri – ciri sebuah
konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
- Adanya jaminan terhadap HAM
- Adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
- Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
0 komentar:
Post a Comment