jam

Wednesday, 18 November 2015

jenis konstitusi



                           JENIS  KONSTITUSI



  1. Macam – macam konstitusi
    Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
    • Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
    • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
  2. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
    • Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
    • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
    • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  • Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  • Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  • Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.






2        UNSUR SEBUAH KONSTITUSI
Lohman menjelaskan bahwa dalam Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). artinya, bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.

3        CIRI- CIRI KONSTITUSI NEGARA
Menurut Miriam Budiarjo, setiap undang-undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
  1. Memuat Organisasi Negara
  2. Adanya HAM
  3. Adanya Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
  4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Menurut Steenbeek ciri – ciri sebuah konstitusi meliputi 3 hal yaitu:
  1. Adanya jaminan terhadap HAM
  2. Adanya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
  3. Adanya pembaian dan pembatasan tugas ketatanegaraan



Newer Post Older Post Home

0 komentar: