jam

Friday, 4 December 2015

HUBUNGAN HAM,NEGARA,HUKUM,DAN DEMOKRASI

1 . HUBUNGAN HAM DENGAN NEGARA HUKUM
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
*      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
*      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
*      Pemilihan Umum yang bebas;
*      Kebebasan menyatakan pendapat;
*      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
*      Pendidikan Kewarganegaraan.

     2. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI

                Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara     demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah : 1) negara hukum; 2) pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat; 3) pemilihan umum yang bebas; 4) prinsip mayoritas; dan 5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. Berdasarkan sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil)

3. Hubungan Antara Demokrasi dan Hukum

     Hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua sisi mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum suatu Negara menentukan kualitas demokrasinya. Artinya, Negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan Negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis (Mahfud MD, 1999: 53).

Secara historis tercatat bahwa prinsip demokrasi lahir sebagai saudara kembar dari prinsip hukum dalam negara-negara modern. Ketika gagasan demokrasi muncul kembali setelah tenggelam karena takluknya Romawi terhadap Eropa Barat, maka pemunculan itu diikuti oleh prinsip hukum sebagai prosedur untuk memproses aspirasi rakyat dan prosedur untuk menegakkannya. Jadi dapat diketahui bahwa revolusi Prancis yang merupakan tonggak berdirinya demokrasi sekaligus disusul pula dengan lahirnya negara hukum. Jadi demokrasi dan hukum itu lahir dari ibu kandung yang sama (Mahfud MD, 1999: 176).

Demokrasi identik dengan kebebasan dalam arti yang sangat longgar. Bebas dalam berfikir, berbuat, memilih, dan sebagainya. Pemahaman seperti ini yang membuat para pakar politik seperti dalam pengembaraan yang tak berujung. Seperti meminum air laut, bertambah banyak kita meminumnya, kita justru bertambah haus. Bertambah serius kita membahas demokrasi, bertambah tinggi rasa penasaran kita akan batas ide yang seolah-olah tak bertepi ini. Karena demikian luasnya kemungkinan yang dijanjikan oleh demokrasi, membuat setiap orang merasa berhak untuk secara bebas mengutakan isi hatinya. Orang akan sangat gampang terlempar dari pengertian demokrasi, dan tergelincir ke prinsip liberalisasi (Imawan, 1999: 218-219). Karena ide demokrasi sangat bersifat universal, tidak beroperasi di ruang hampa dan berinteraksi dengan perharapan, pengamalan, dan kondisi sosiologis suatu bangsa (Imawan, 1999: 112). Dengan alasan tersebut sudah menjadi jelas bahwa demokrasi yang hampir sepenuhnya disepakti sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan Negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda di antara pemakai-pemakainya bagi peranan Negara (Mahfudz MD, 1999: 6-7


       4. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
*      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
*      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
*      Pemilihan Umum yang bebas;
*      Kebebasan menyatakan pendapat;
*      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
*      Pendidikan Kewarganegaraan.

Newer Post Older Post Home

1 komentar:

bodoh tidak sesuai dengan point