1 . HUBUNGAN HAM DENGAN NEGARA HUKUM
Negara
Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan
menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah
keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum
wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum
yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International
Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965,
yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak
memihak;
Pemilihan Umum yang bebas;
Kebebasan menyatakan pendapat;
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan
beroposisi;
Pendidikan Kewarganegaraan.
2. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
3. Hubungan Antara Demokrasi dan Hukum
Hubungan antara hukum dan demokrasi dapat diibaratkan dengan dua sisi
mata uang, dalam arti bahwa kualitas hukum suatu Negara menentukan
kualitas demokrasinya. Artinya, Negara-negara yang demokratis akan
melahirkan pula hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan
Negara-negara yang otoriter atau non demokratis akan lahir hukum-hukum
yang non demokratis (Mahfud MD, 1999: 53).
Secara historis tercatat bahwa prinsip demokrasi lahir sebagai saudara
kembar dari prinsip hukum dalam negara-negara modern. Ketika gagasan
demokrasi muncul kembali setelah tenggelam karena takluknya Romawi
terhadap Eropa Barat, maka pemunculan itu diikuti oleh prinsip hukum
sebagai prosedur untuk memproses aspirasi rakyat dan prosedur untuk
menegakkannya. Jadi dapat diketahui bahwa revolusi Prancis yang
merupakan tonggak berdirinya demokrasi sekaligus disusul pula dengan
lahirnya negara hukum. Jadi demokrasi dan hukum itu lahir dari ibu
kandung yang sama (Mahfud MD, 1999: 176).
Demokrasi identik dengan kebebasan dalam arti yang sangat longgar. Bebas
dalam berfikir, berbuat, memilih, dan sebagainya. Pemahaman seperti ini
yang membuat para pakar politik seperti dalam pengembaraan yang tak
berujung. Seperti meminum air laut, bertambah banyak kita meminumnya,
kita justru bertambah haus. Bertambah serius kita membahas demokrasi,
bertambah tinggi rasa penasaran kita akan batas ide yang seolah-olah tak
bertepi ini. Karena demikian luasnya kemungkinan yang dijanjikan oleh
demokrasi, membuat setiap orang merasa berhak untuk secara bebas
mengutakan isi hatinya. Orang akan sangat gampang terlempar dari
pengertian demokrasi, dan tergelincir ke prinsip liberalisasi (Imawan,
1999: 218-219). Karena ide demokrasi sangat bersifat universal, tidak
beroperasi di ruang hampa dan berinteraksi dengan perharapan,
pengamalan, dan kondisi sosiologis suatu bangsa (Imawan, 1999: 112).
Dengan alasan tersebut sudah menjadi jelas bahwa demokrasi yang hampir
sepenuhnya disepakti sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan
Negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda di antara
pemakai-pemakainya bagi peranan Negara (Mahfudz MD, 1999: 6-7
4. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Negara
Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan
menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah
keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum
wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum
yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International
Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965,
yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak
memihak;
Pemilihan Umum yang bebas;
Kebebasan menyatakan pendapat;
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan
beroposisi;
Pendidikan Kewarganegaraan.
1 komentar:
bodoh tidak sesuai dengan point
Post a Comment